KOMPAS.com - Beberapa layanan ekspedisi termasuk JNE dan SiCepat melakukan penyesuaian jadwal operasional selama periode libur Lebaran atau hari raya Idul Fitri 2023. Merujuk Lampiran SKB 3 Menteri Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri mulai 19-21 April 2022 dan 24-25 Mei 2022.
Misalnya kita kirim barang hari sabtu, maka besoknya (Minggu) barang akan langsung diantar kurir (berlaku untuk tanggal merah). Itulah keunggulan JNE YES, karena layanan ini memiliki prioritas tersendiri. Sebagai gambaran, berbeda dengan layanan pengiriman selain YES, dimana kalau hari libur, biasanya paket tidak akan diantar ke tempat Anda.
Jika mengacu pada SKB 3 Menteri yang telah ditandatangani dan berlaku untuk tahun 2023 ini, tampaknya tidak ada tanggal merah di bulan Oktober 2023. Artinya tidak akan ada agenda libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah di bulan kesepuluh ini. Meski demikian, terdapat sederet hari penting yang jatuh di sepanjang bulan OktoberJadi, total tanggal merah dan hari libur nasional selama September 2023 sebanyak 5 hari. Di luar akhir pekan, hanya Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 September 2023 saja yang menjadi hari libur nasional. Baca juga: Daftar Hari Libur-Hari Besar Nasional September 2023, Cek di Sini. an Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu. Jika perusahaan memilih dan menetapkan waktu kerja Anda sesuai dengan huruf c sampai dengan huruf n Kepmenakertrans 234/2003, maka hari libur resmi dianggap hari kerja biasa, atau dengan kata lain pekerja/buruh tidak mendapatkan upah kerja lembur. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan Sayangnya, beberapa cabang pusat JNE tidak buka 24 Jam. Contohnya, JNE Yogyakarta yang memiliki jam kerja sebagai berikut, Hari Kerja. Jam Kerja. Senin â€" Minggu. 07.00 â€" 00.00. Meskipun jam kerjanya tidak 24 Jam, namun Jam kerja tersebut juga termasuk panjang karena buka setiap hari bahkan di hari minggu. KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak daftar hari libur nasional, tanggal merah dan cuti bersama terbaru 2023. Pemerintah memajukan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023. Sebelumnya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 berlangsung 21, 24, 25, dan 26 April 2023. Hal itu berdasarkan SKB 3 Menteri yakni fnDzDa.