Ditulis oleh Super User on 20 September 2022. Dilihat 1371 Upaya Hukum Banding Sebagai Solusi Perdamaian atas Putusan Cerai Gugat yang Belum Berkekuatan Hukum Tetap Oleh Wahita Damayanti, A. Pendahuluan Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman sesuai UUD NRI Tahun 1945 bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara- perkara perdata tertentu di tingkat pertama bagi pencari keadilan beragama Islam yang menjadi kompetensi Pengadilan Agama. Salah satu kewenangan Pengadilan Agama tersebut ialah memeriksa sengketa perkawinan, salah satunya perkara cerai gugat. Sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan selanjutnya disebut UU Perkawinan menyebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material. Oleh karena itu, usaha-usaha untuk mewujudkan perdamaian bagi para pihak yang bercerai di Pengadilan menjadi penting ditempuh guna mencapai tujuan perkawinan itu sendiri dan menekan angka perceraian. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama selanjutnya disebut UU No. 7 Tahun 1989 menjelaskan bahwa Pengadilan Agama dapat mengusahakan penyelesaian perkara secara damai. UU No. 7 Tahun 1989 juga menentukan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Selanjutnya Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan selanjutnya disebut PERMA No. 1 Tahun 2016 sebagai pedoman melaksanakan mediasi, sehingga pada praktiknya, sebelum pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim berlangsung, guna mencapai perdamaian ditempuh proses mediasi. Download File Selengkapnya
PengadilanNegeri Tangerang melalui Putusan Nomor 305/Pdt.G/2009/PN.Tng mengabulkan gugatan dengan menyatakan PT Indonesia Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp806.000,- dan membayar kerugian immaterial sebesar Rp50.000.000. Adapun pertimbangan hukum dikabulkannya
JAKARTA, - Askara Parasady mengajukan banding atas perceraiannya dengan penyanyi Nindy Ayunda di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta. Dalam banding tersebut, Askara secara tegas menolak putusan perceraian. Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta pun telah mengeluarkan hasil dari banding tersebut. Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengesahkan perceraian Nindy dengan Askara pada 6 Mei 2021 lalu. āKarena ada pihak yang mengajukan banding, putusan banding telah turun. Telah diputus pada 6 Juli 2021. Isinya adalah mengabulkan permohonan pembanding. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan menghukum kepada pembanding. Membebankan kepada pembanding membayar biaya perkara,ā kata Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis 5/8/2021. Baca juga Nindy Ayunda Minta Satu Hal pada Askara Harsono dan Ogah Tanggapi Tudingan Eks Pekerjanya Terkait hasil tersebut, pengadilan memberikan waktu hingga dua pekan kepada Askara untuk menanggapinya. Jika tak ada tanggapan, berarti putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dianggap sah dan mengikat secara hukum. āKita lihat lagi apakah nerima apa tidak putusan Pengadilan Tinggi Agama tersebut dalam masa 14 hari setelah terima putusan itu. Setelah diterima dalam proses pikir-pikir atau kasasi bisa dilakukan jika tidak terima,ā tutur Taslimah lagi. āJika tidak melakukan upaya hukum, maka putusan berkekuatan hukum tetap, lalu terbit akta cerai. Kalau masih ada upaya hukum belum,ā tambahnya. Baca juga Nindy Ayunda Khawatir Anaknya Mulai Kepo soal Kasusnya dengan Askara Sekadar diketahui, Nindy Ayunda dan Askara Parasady menikah pada September 2012. Dari pernikahannya, Askara dan Nindy dikaruniai dua orang anak. Hingga pada 21 Januari 2021, Nindy melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Putusanbanding terhadap pemeriksaan keberatan atas putusan praperadilan pada tingkat pertama yang diajukan penyidik atau penuntut umum atau tersangka, keluarga termasuk kuasanya merupakan putusan akhir (pihak-pihak dimaksud dalam uraian di atas yang dapat mengajukan banding tidak secara eksplisit disebutkan dalam ketentuan KUHAP.
Apakah prosedur banding dalam perkara wanprestasi perdata dibenarkan bahwa penggugat dan tergugat bisa sama-sama mengajukan banding berbarengan setelah pembacaan putusan? Terima kasih, kasih atas pertanyaan menjawab pertanyaan pokok Anda, saya perlu menyampaikan bahwa dalam hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia belum ada kodifikasinya pengkitaban hukum sejenis. Oleh karena itu, peraturan mengenai hukum acara perdata masih tersebar di beberapa peraturan peninggalan kolonial Belanda antara lain Buku IV Kitab Undang-Undang Hukum Perdata āKUH Perdataā, HIR/RBG, RV, dan upaya hukum banding yang semula diatur dalam HIR/RBG, telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan āUU Peradilan Ulanganā.Menjawab pertanyaan pokok Anda, yang menanyakan apakah Pengugat dan Tergugat dalam suatu perkara wanprestasi dapat mengajukan banding secara bersamaan setelah adanya putusan, maka pada prinsipnya banding adalah upaya hukum biasa yang dapat diajukan oleh pihak berperkara yang tidak puas dengan putusan pengadilan negeri untuk mendapatkan pemeriksaan ulang. Dalam hal ini, saya berasumsi bahwa dalam gugatan wanprestasi tersebut, setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak kabulkan seluruhnya atau adanya rekonvensi gugatan balik dari Tergugat yang ditolak. Makna banding sebagai āPemeriksaan Ulangā atas suatu perkara tersebut mengandung pengertian bahwa pemeriksaan ulangan atas suatu perkara perdata di tingkat banding Pengadilan Tinggi tidak berfokus pada siapa yang mengajukan upaya hukum banding tersebut, baik salah satu pihak maupun kedua belah pihak. Pendapat saya tersebut juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 46 K/SIP/1969, tertanggal 5 Juni 1971, yang pada intinya memiliki kaidah hukum sebagai berikutāApabila dalam hal perkara perdata permohonan banding diajukan oleh lebih dari seorang, sedang permohonan banding hanya dapat dinyatakan diterima untuk seorang pembanding, perkara tetap perlu diperiksa seluruhnya, termasuk kepentingan-kepentingan mereka yang permohonan bandingnya tidak dapat diterima.āPada halaman 4, Buku II, Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata khusus, Edisi 2007, secara teknis, suatu Permohonan Banding dapat diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 empat belas hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir. Hal mana Panjar Biaya Banding tersebut akan dituangkan dalam SKUM Surat Kuasa Untuk Membayar, serta dalam 7 tujuh hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak itu, sebagai referensi untuk Anda, saya akan mengutip pendapat dari Victor Hutabarat, selaku mantan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menyatakan bahwa apabila kedua belah pihak yang bersengketa dalam suatu perkara perdata mengajukan banding, maka mengingat upaya hukum Banding adalah suatu peradilan ulangan yang memeriksa keseluruhan berkas perkara, maka banding yang diajukan kedua belah pihak tersebut akan tetap diperiksa ulang oleh Hakim Pengadilan Tinggi dalam satu register/nomor perkara yang yang dapat saya sampaikan. Semoga memberikan pencerahan untuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 2. Herzien Indonesis Reglement atau HIR atau Reglemen Indonesia Baru Stbl 1984 No. 16 yang diperbaharui dengan Stbl 1941 No. 44;3. Rechtsreglement Buitengewesten atau RBG atau Reglemen Untuk Daerah Seberang Stbl. 1927 No. 227;4. Reglement op de Rechtsvordering atau RV Staatsblad. 1847-52 jo. 1849-63.5. Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan UlanganPutusanPutusan Mahkamah Agung RI No. 46 K/SIP/1969, tertanggal 5 Juni 1971Adapunberikut 5 Contoh hukum Yurisprudensi di indonesia. 1. Kasus Jual Beli Dengan Paksaan. Kasus bermula saat Budi Haliman Halim yang merupakan pemilik sah lembaga pendidikan Arise Shine Ces. Belakangan, pada 8 Agustus 2006, Yayasan Hwa Ing Fonds dan Lo Iwan Setia Dharma mempolisikan Budi dengan tuduhan pelanggaran hak cipta. BerandaKlinikPidanaStatus Putusan Jika ...PidanaStatus Putusan Jika ...PidanaKamis, 8 November 2018Saudara saya tersangkut perkara narkoba bersama seorang temannya, perkaranya digabung dalam satu berkas dan dijatuhi hukuman masing-masing pidana penjara 11 tahun. Kemudian temannya terdakwa 2 mengajukan banding tanpa sepengetahuan terdakwa 1 saudara saya. Hakim di tingkat banding menurunkan vonis hukumannya menjadi 5 tahun. Apakah vonis 5 tahun itu juga diberikan pada saudara saya terdakwa 1? Mengingat dakwaan keduanya dalam satu berkas perkara dengan pasal dan vonis yang sama. Kalau ternyata vonis 5 tahun diberikan hanya bagi yang mengajukan memori banding, apa yang harus kami lakukan agar dapat vonis yang sama? Terima kasih Vonis yang meringankan terdakwa lainnya tidak berlaku bagi saudara Anda. Karena ia tidak melakukan upaya hukum, maka ia dianggap menerima putusan di Pengadilan Negeri tersebut sehingga putusan Pengadilan Negeri terhadap saudara Anda telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh saudara Anda adalah mengajukan Peninjauan Kembali atau mengajukan permohonan grasi pada Presiden. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Hak Mengajukan BandingTerdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara itu, putusan praperadilan juga tidak dapat dilakukan banding sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 83 ayat 1 KUHAP. Maka secara a-contrairo, selain putusan di atas, dapat diajukan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum. Hanya pemintaan banding tersebut yang boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.[1] Apabila tenggang waktu itu telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.[2]Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali hal. 471, yang berhak mengajukan permintaan banding diatur dalam Pasal 67, Pasal 233 ayat 1 dan ayat 5 KUHAP yaituTerdakwa, atau;Orang yang khusus dikuasakan terdakwa, atau;Penuntut umum; atauTerdakwa dengan penuntut umum sekaligus sama-sama mengajukan Tingkat Banding Sesuai Subjek yang MengajukanBerkaitan dengan pertanyaan Anda, apakah vonis 5 tahun putusan banding yang diberikan pada terdakwa 2 juga diberikan pada saudara Anda selaku terdakwa 1 yang tidak mengajukan banding?Yahya Harahap hal. 450 menjelaskan bahwa dari segi formal, pemeriksaan banding merupakan upaya yang dapat diminta oleh pihak yang berkepentingan, supaya putusan peradilan tingkat pertama diperiksa lagi dalam peradilan tingkat banding. Jadi secara yuridis formal, undang-undang memberi upaya kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permintaan pemeriksaan putusan peradilan tingkat pertama di tingkat lanjut Yahya Harahap hal. 454 menjelaskan bahwa dengan adanya permintaan banding, segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara tersebut beralih menjadi tanggung jawab yuridis Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding. Peralihan tanggung jawab yuridis terhitung sejak tanggal permintaan banding diajukan, sepanjang permintaan banding tidak dicabut kembali. Baik mengenai barang bukti dan penahanan beralih menjadi tanggung jawab peradilan tingkat banding. Pengadilan Negeri sebagai peradilan tingkat pertama, tidak mempunyai kewenangan apa-apa lagi. Wewenang dan tanggung jawab dengan sendirinya beralih terhitung sejak tanggal permintaan hal ini, Yahya mengingatkan bahwa Pengadilan Tinggi jangan sampai keliru memeriksa dan memutus terhadap terdakwa yang menerima putusan, sedangkan jaksa tidak mengajukan banding. Kasus seperti ini bisa terjadi pada perkara yang terdakwanya terdiri dari beberapa orang. Misalnya dapat diambil contoh putusan Pengadilan Tinggi Medan. Oleh Pengadilan Negeri, terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI dijatuhi pidana karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya korban. Terdakwa I, II, IV, dan VI menerima putusan, jaksa juga tidak banding menerima putusan. Yang mengajukan banding hanya terdakwa III dan IV. Secara formal, pemeriksaan banding hanya berlaku terhadap terdakwa III dan IV, karena terdakwa lainnya dianggap telah menerima putusan Pengadilan Negeri. Lain halnya seandainya jaksa banding, putusan Pengadilan Negeri berlaku untuk semua berdasarkan penjelasan Yahya tersebut, menjawab pertanyaan Anda, vonis yang meringankan terdakwa 2 tidak berlaku bagi saudara Anda terdakwa 1. Karena ia tidak melakukan upaya hukum banding seperti halnya terdakwa 2, maka ia dianggap menerima putusan di Pengadilan Negeri tersebut sehingga putusan Pengadilan Negeri terhadap saudara Anda telah berkekuatan hukum saudara Anda sudah tidak bisa melakukan upaya hukum banding lagi karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sehingga Pengadilan Tinggi tidak berwenang lagi untuk memeriksanya.[3]Dalam hal ini upaya hukum yang dapat dilakukan oleh saudara Anda adalah mengajukan Peninjauan Kembali āPKā. PK dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[4]Adapun permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar-dasar yang diatur Pasal 263 ayat 2 KUHAPapabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang itu terhadap putusan saudara Anda terdakwa 1 yang sudah berkekuatan hukum tetap, terpidana saudara Anda juga dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.[5] Yang dimaksud dengan āputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapā salah satunya adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding. Penjelasan lebih lanjut tentang grasi dapat Anda simak dalam artikel Dapatkah Pemberian Grasi dari Presiden Dicabut Kembali?.Demikian jawaban dari kami, semoga Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika Jakarta.[1] Pasal 233 ayat 1 dan 2 KUHAP[2] Pasal 234 ayat 1 KUHAP[3] Yahya Harahap, hal. 454[5] Pasal 2 ayat 1 UU 5/2010 dan penjelasannyaTags
Apakah Kasus Perceraian Dapat Mengajukan Upaya Banding ? Salah satu upaya hukum dalam perkara perceraian adalah banding. Banding adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Contoh, apabila gugatan cerai dan hak asuh anak diajukan oleh pihak isteri dan putusan tersebut masih dirasa tidak adil oleh pihak suami, maka suami dapat mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke Pengadilan ke Pengadilan Tinggi. Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama diajukan bagi mereka yang beragama Islam. Sedangkan yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu diajukan ke Pengadilan Tinggi. Dalam mengajukan banding, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, yaitu Jangka Waktu Pengajuan Banding Umumnya, jangka waktu pengajukan banding adalah 14 hari setelah putusan cerai diputuskan oleh pengadilan atau isi putusan pengadilan tersebut telah diberitahukan ata diterima oleh para pihak. Mempersiapkan Memori Banding Setelah mengajukan atau menyatakan banding dalam jangka waktu 14 hari, maka tahap berikutnya menyiapkan memori banding untuk pemohon banding yang bersifat tertulis. Dalam memori banding tersebut nantinya berisi keberatan-keberatan mengenai putusan pengadilan negeri atau pengadilan agama. Menerima Kontra Memori Banding Setelah mengajukan memori banding, maka tahap selanjutnya adalah pihak pemohon banding akan menerima Kontra Memori Banding dari pihak Termohon Banding. Didalam kontrak memori banding tersebut nantinya berisi bantahan-bantahan dari pihak Termohon terkait memori banding yang diajukan oleh pihak Pemohon Banding. Jangka Waktu Diputusnya Upaya Banding Kasus Cerai Tidak ada aturan terkait dengan berapa lama jangka waktu pengajuan banding akan diputus, namun apabila mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, maka jangka waktu penyelesaian, yaitu Penyelesaian perkara pada tingkat pertama / Pengadilan Negeri paling lambat dalam waktu 5 lima bulan; Penyelesaian perkara pada tingkat banding / Pengadilan Tinggi paling lambat dalam waktu 3 tiga bulan; Ketentuan waktu sebagaimana pada angka 1 dan 2 diatas termasuk penyelesaian minutasi; Ketentuan tenggang waktu di atas tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan. Apabila mencermati jangka waktu diatas, maka perkara banding dapat diputus paling lama 3 tiga bulan. ___________ Apabila ingin berkonsultasi terkait upaya banding ke Pengadilan Tinggi dalam kasus perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama gono-gini, silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien
09Apr. 7. Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia adalah putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi.Pertanyaan Saya sebagai suami tidak terima dengan keputusan Pengadilan Agama yang mengabulkan gugatan cerai isteri saya. Saya masih ingin mempertahankan rumah tangga. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana prosedur dan mekanisme pengajukan upaya banding perceraian di Pengadilan ? Jawaban Apa itu Upaya Banding Dalam kasus perceraian, Banding dapat diartikan sebagai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang kalah dengan tujuan membatalkan putusan perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan. Biasanya orang-orang yang melakukan banding dalam kasus perceraian dikarenakan Keberatan / menolak dengan putusan cerai yang diputus oleh pengadilan; Menerima putusan cerai, tetapi keberaran/ menolak putusan hak asuh anak; Menerima putusan cerai dan hak asuh anak, tetapi keberatan / menolak putusan hakim terkait nafkah anak yang terlalu kecil, atau nafkah iddah dan mutah yang terlalu kecil. Dasar Hukum Pengajuan Upaya Banding Cerai adalah Pasal 61 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ā Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara, kecuali apabila undang-undang menentukan lain.ā Syarat dan Prosedur Upaya Banding Kasus Perceraian Dibawah ini kami menjelaskan terkait prosedur banding dalam kasus perceraian yang anda ingin lakukan, yaitu sebagai berikut Pengajuan permohonan banding dilakukan oleh pihak yang kalah/ keberatan ke Pengadilan Tinggi Agama melalui Pengadilan Agama yang memutus cerai dalam jangka waktu 14 empat belas hari terhitung dari Pengucapan Putusan Cerai oleh Hakim yang dihadiri langsung oleh pihak kalah / keberatan di Pengadilan atau dalam jangka waktu 14 empat belas hari terhitung dari diterimanya pemberitahuan isi putusan dari Pengadilan Agama apabila pihak yang kalah / keberatan tidak hadir di Pengadilan; Dalam mengajukan permohonan banding, dapat diwakilkan oleh Pengacara / advokat atau dilakukan sendiri oleh pihak yang mengajukan permohonan banding; Pihak yang mengajukan banding melakukan pembayaran administrasi upaya banding; Pihak Pengadilan akan melakukan pemberitahuan kepada pihak Terbanding bila terdapat upaya hukum banding dari pihak Pembanding Pihak yang kalah / keberatan; Pihak yang kalah / keberatan diberikan kesempatan untuk membuat āMemori Bandingā secara tertulis yang dapat dibuat oleh advokat / pengacara atau dibuat sendiri oleh pihak Pembanding Pihak yang kalah / keberatan; Membuat Memori Banding tidak wajib dan Tidak terdapat jangka waktu kapan terakhir pihak Pembanding wajib menyerahkan Memori Banding ke Pengadilan. Akan tetapi, biasanya pihak Pengadilan memberikan saran segera sebelum berkas diajukan / dikirim ke Pengadilan Tinggi, pihak Pembanding masih berhak mengajukan āMemori Bandingā; Bila Terdapat Memori Banding, maka Pihak Terbanding berhak mengajukan āKontra Memori Bandingā secara tertulis untuk membantah Memori Banding dari pihak Pembanding; Setelah proses pemberitahuan serta Memori Banding dan Kontra Memori Banding lengkap, maka selanjutnya Pihak Pembanding dan Terbanding diberikan kesempatan untuk melakukan Inzage, yaitu melakukan pengecekan berkas-berkas sebelum diajukan ke Pengadilan Tinggi; Bila jangka waktu Inzage telah selesai, biasanya pihak Pengadilan akan mengirimkan surat pemberitahuan bila seluruh berkas telah dikirim ke Pengadilan Tinggi serta memberitahukan Nomor Perkara yang teregistrasi di Pengadilan Tinggi Agama; Apabila telah ada pemberitahuan berkas telah ke Pengadilan Tinggi dan Nomor Perkara yang telah teregistrasi di Pengadilan Tinggi, biasanya paling lama 2 dua sampai dengan 3 tiga bulan akan keluar Putusan Banding; Pengadilan Agama akan memberikan pemberitahuan Putusan Banding kepada Pihak Pembanding dan Terbanding apabila telah ada Putusan banding; Bila terdapat pihak keberatan terhadap putusan banding tersebut, maka Pihak Pembanding atau Terbanding dapat mengajukan Kasasi dalam jangka waktu 14 empat belas hari setelah pemberitahuan putusan banding diterima; Bila tidak terdapat upaya hukum kasasi dalam jangka waktu 14 empat belas hari, maka putusan cerai dikatakan in kracht berkekuatan hukum tetap, sehingga dalam waktu dekat dapat diterbitkan Akta Cerai. _______ Apabila anda ingin berkonsultasi atau mencari pengacara untuk mengurus permohonan banding kasus perceraian, silahkan hubungin kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien
GridVideo ā Gugatan cerai Rieta Amilia kepada suami keduanya Basuki Widjaja Kusuma telah mencapai putusan. Pasangan yang menikah pada tahun 2017 tersebut mengakhiri rumah tangga mereka dan diputuskan secara verstek. Hal tersebut terjadi lantaran pihak tergugat yakni Basuki Widjaja Kusuma tidak hadir atau mewakilkan dirinya selama persidangan.
- Banding adalah salah satu jenis upaya hukum. Upaya hukum merupakan usaha yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan termasuk dalam Upaya Hukum Biasa, begitu juga dengan Kasasi dan Verzet. Banding merupakan upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri, demikian dilansir laman JDIH banding ini dilakukan apabila pihak tertentu merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri di mana putusan tersebut dijatuhkan. Jika banding telah diajukan, maka pelaksanaan isi putusan Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum untuk daerah Jawa dan Madura awalnya diatur dalam pasal 188 sampai 194 HIR yang kemudian diganti dengan UU sementara untuk daerah di luar Jawa dan Madura, banding diatur dalam pasal 199 sampai 205 banding hanya bisa dilakukan maksimal 14 hari sejak putusan dibacakan bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan bila salah satu pihak tidak jangka waktu pernyataan permohonan banding telah lewat maka permohonan banding akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi karena putusan Pengadilan Negeri tersebut dianggap telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tahapan dan Prosedur Permohonan Banding Tahapan dan prosedur permohonan banding adalah sebagai berikut1. Dinyatakan di hadapan Panitera Pengadilan Negeri di mana putusan tersebut dijatuhkan, dengan terlebih dahulu membayar lunas biaya permohonan Permohonan banding dapat diajukan tertulis atau lisan oleh yang berkepentingan maupun Panitera Pengadilan Negeri akan membuat akte banding yang memuat hari dan tanggal diterimanya permohonan banding dan ditandatangani oleh panitera dan pembanding. Permohonan banding tersebut dicatat dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding Perkara Permohonan banding tersebut oleh panitera diberitahukan kepada pihak lawan paling lambat 14 hari setelah permohonan banding Para pihak diberi kesempatan untuk melihat surat serta berkas perkara di Pengadilan Negeri dalam waktu 14 Walau tidak harus tetapi pemohon banding berhak mengajukan memori banding sedangkan pihak Terbanding berhak mengajukan kontra memori banding. Untuk kedua jenis surat ini tidak ada jangka waktu pengajuannya sepanjang perkara tersebut belum diputus oleh Pengadilan Tinggi. Putusan MARI No. 39 k/Sip/1973, tanggal 11 September 1975.7. Pencabutan permohonan banding tidak diatur dalam undang-undang sepanjang belum diputuskan oleh Pengadilan Tinggi pencabutan permohonan banding masih diperbolehkan. Perbedaan Banding dan Kasasi Salah satu perbedaan antara banding dan kasasi adalah pada pemeriksaan ulang terhadap perkara. Banding diajukan ketika para pihak tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri dan ingin meminta pemeriksaan ulang terhadap perkara, sementara kasasi diajukan ketika para pihak tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi dan ingin melakukan pemeriksaan seluruh putusan hakim yang mengenai hukum dan tidak dilakukan pemeriksaan hukum kasasi adalah hal terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi pada tingkat terakhir dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung. Jika kasasi terhadap putusan pengadilan itu diterima oleh Mahkamah Agung, artinya putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya. - Hukum Kontributor Muhammad Iqbal IskandarPenulis Muhammad Iqbal IskandarEditor Yulaika Ramadhani
Putusandapat dieksekusi setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali dalam hal vitvoer baar bijvoorraad, yaitu putusan yang dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (putusan serta Dalam dokumen ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PUTUSAN OLEH PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG NO. 224/PDT.G/2011/PTA. SMG.
BerandaKlinikKeluargaBisakah Cerai Jika S...KeluargaBisakah Cerai Jika S...KeluargaJumat, 23 September 2022Saya dapat gugatan istri di Pengadilan Agama tetapi saya tidak bisa datang ke sidang perceraian selama 2 kali. Apa bisa saya mengajukan banding? Surat cerai di pengadilan belum turun tapi istri saya sudah menikah siri, apa bisa menuntutnya?Pada sidang perceraian, suami dan istri datang sendiri atau dapat mewakilkan kepada kuasanya. Namun apabila tergugat suami sama sekali tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Apa artinya dan bagaimana jika istri dapat langsung menikah lagi setelah putusan verstek dijatuhkan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jika Tidak Hadir Pada Sidang Perceraian yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 10 Juni informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Hadir Pada Persidangan PerceraianPengaturan masalah perkawinan dan perceraian di Indonesia terdapat dalam UU Perkawinan dan perubahannya beserta PP 9/1975 sebagai peraturan pelaksanaannya. Selain itu, untuk yang beragama Islam berlaku pula ketentuan dalam hal istri menggugat cerai suaminya, maka yang berkedudukan sebagai penggugat adalah istri dan suami berkedudukan sebagai tergugat. Adapun mengenai persidangan perceraian ini diatur dalam UU 7/1989 dan perubahannya. Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai ketidakhadiran Anda dalam persidangan perceraian, terlebih dahulu kami menyebutkan ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri yang hendak bercerai saat menghadiri sidang perceraian yang terdapat dalam Pasal 82 UU 7/1989 sebagai sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang berkaitan dengan kehadiran suami istri dalam persidangan perceraian, Pasal 142 ayat 2 KHI juga menerangkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir kata lain, kedua pasal menerangkan bahwa pada pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami ataupun istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir. Selanjutnya, ketentuan dalam Pasal 26 ayat 1 PP 9/1975 membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui itu, Pasal 142 ayat 1 KHI juga mengatur bahwa pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami istri dapat datang sendiri atau mewakilkannya kepada ketentuan yang diatur dalam PP 9/1975 dan KHI dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada Terhadap Putusan VerstekNamun demikian, kami kurang mendapatkan informasi apakah Anda tidak pernah hadir dalam persidangan perceraian tanpa kuasa atau tidak hadir tapi Anda menguasakannya pada orang yang dimaksudkan adalah Anda sebagai tergugat sama sekali tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 HIR, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet perlawanan terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Status Perkawinan setelah Putusan VerstekMenjawab pertanyaan Anda mengenai status perkawinan, kami mengacu pada ketentuan dalam Pasal 34 ayat 2 PP 9/1975 dan Pasal 146 ayat 2 KHI, yang menerangkan bahwa suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang itu kami asumsikan banding yang Anda maksud adalah banding terhadap putusan verstek pengadilan tergugat tidak hadir dan sama sekali tidak mewakilkan kehadirannya kepada kuasanya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Kemudian, apabila putusan verstek tersebut tidak diupayakan banding terhadapnya, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum demikian, jika dikaitkan dengan kasus Anda, jika memang hakim telah menjatuhkan putusan verstek, maka Anda sebagai suami dapat melakukan banding terhadap putusan tersebut. Akan tetapi, jika upaya banding tidak dilakukan, maka istri Anda sebagai penggugat memperoleh status jandanya setelah putusan verstek tersebut dijatuhkan oleh hakim dan Anda telah resmi bercerai Istri Menikah LagiSelanjutnya, kami akan menjawab pertanyaan terkait menggugat istri yang sudah menikah siri sedangkan surat cerai belum surat cerai kami asumsikan kutipan akta perceraian, peraturan perundang-undangan menerangkan bahwa surat cerai hanya merupakan bentuk dari hasil pelaporan peristiwa perceraian.[1]Kemudian, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, perceraian itu terjadi secara resmi sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur oleh Pasal 34 ayat 2 PP 9/1975 dan Pasal 146 ayat 2 KHI. Itu artinya, ada atau belumnya surat cerai bukan menjadi indikator penentu perceraian, yang menjadi penentu adalah putusan cerai dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum jika istri telah menikah lagi? Selama belum ada putusan perceraian pengadilan agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, status pasangan yang akan bercerai masih sebagai suami istri. Itu artinya istri belum bisa menikah lagi. Ia baru bisa menikah lagi apabila sudah melewati masa iddah waktu tunggu.[2]Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut.[3]Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai istri Anda menikah lagi menikah siri saat putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan masa iddahnya sudah lewat, tidak ada alasan bagi Anda untuk menggugatnya. Akan tetapi, apabila ia menikah pada saat Anda melakukan banding terhadap putusan verstek pengadilan putusan belum berkekuatan hukum tetap maka Anda dapat saja menuntutnya karena Anda masih berstatus sebagai benar demikian, maka istri Anda dapat saja dikenakan pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat 1 jawaban dari kami terkait jika suami tidak datang ke sidang perceraian sebagaimana ditanyakan, semoga HukumHerzien Indlandsch Reglement HIR Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.[3] Pasal 152 ayat 2 KHITags
DpPB.