Penetapanpenyesuaian tersebut bagi Pelaksana menjadi dasar pemberian besaran TPP, karena dalam penetapan tersebut tercantum kelas jabatan sesuai hasil evaluasi jabatan yang dialukan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Karawang", kata Asep Aang Rahmatullah, S.STP.,MP Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang breafing staf senin tanggal 11 Februari 2019.
JAKARTA – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK ini telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 21 November 2020 dan mulai berlaku pada 1 Januari ini berdasarkan pada penetapan Keputusan Gubernur Kepgub Jawa Barat Nomor 561/ tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun demikian, maka Kepgub Jawa Barat Nomor 561/ tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam Kepgub Jawa Barat 561/2021, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah Kabupaten/Kota yang tidak menaikan Upah Minimum 2021, maka dibuka peluang untuk dilakukan evaluasi besaran Upah Minimum pada semester pertama berdasarkan kondisi perekonomian kuartal I dan kuartal II tahun 2021. Hal itu mengacu pada data yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di bidang besaran UMK Jawa Barat 2021 di 27 Kabupaten/Kota1. Kabupaten Karawang, sebesar Kota Bekasi, sebesar Kabupaten Bekasi, sebesar Kota Depok, sebesar Kota Bogor, sebesar Kabupaten Bogor, sebesar Kabupaten Purwakarta, sebesar Kota Bandung, sebesar Kabupaten Bandung Barat, sebesar Kabupaten Sumedang, sebesar Kabupaten Bandung, sebesar Kota Cimahi, sebesar Kabupaten Sukabumi, sebesar Kabupaten Subang, sebesar Kabupaten Cianjur, sebesar Kota Sukabumi, sebesar Kabupaten Indramayu, sebesar Kota Tasikmalaya, sebesar Kabupaten Tasikmalaya, sebesar Kota Cirebon, sebesar Kabupaten Cirebon, sebesar Kabupaten Garut, sebesar Kabupaten Majalengka, sebesar Kabupaten Kuningan, sebesar Kabupaten Ciamis, sebesar Kabupaten Pangandaran, sebesar Kota Banjar, sebesar Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Feni Freycinetia Fitriani Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
TRIBUNBEKASICOM, CIKARANG --Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Abdilah Majid, mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS di Pemkab Bekasi akan dicairkan pada bulan April ini, 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1443H.Besaran THR yang akan diterima sebesar 100 persen dari gaji pokok, sedangkan
Karawang, – Beberapa akhir bulan kemarin sejumlah kejadian atau kasus di Kabupaten Karawang sempat menjadi sorotan publik. Tak hanya sekedar bahan perbincangan. Namun pengungkapan kasus tersebut pun sempat dilaporkan sampai ke Aparat Penegak Hukum APH. Salahnya satunya soal pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai TPP PNS yang dilaporkan oleh salah satu PNS Karawang ke Kejari Kabupaten Karawang atas dugaan pemotongan sepihak atau tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Usut punya usut, TPP PNS di karawang ini bahkan sempat menjadi temuan BPK. Berdasarkan Hasil pemeriksaan atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran TA 2019 terhadap peraturan perundang-undangan mengungkapkan beberapa temuan pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian. Pertama Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tambahan Penghasilan PNS TPP Sebesar Pemerintah Kabupaten Karawang dalam Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 menyajikan realisasi Belanja Pegawai sebesar atau 94,59% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Realisasi belanja pegawai tersebut antara lain berupa Belanja Gaji dan Tunjangan. Belanja Gaji dan Tunjangan merupakan belanja pembayaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat kepada seluruh PNS. Kedua Pembayaran gaji kepada pegawai melaksanakan Cuti Diluar Tanggungan Negara CLTN sebesar Hasil pemeriksaan diketahui bahwa PNS FW pada Dinas Pendidikan melaksanakan CLTN dengan periode tanggal 01 Maret 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020 tetap meneima gaji bersih sampai dengan April 2019. Sehingga terdapat pembayaran gaji tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Ketiga Kelebihan pembayaran tunjangan jabatan fungsional kepada pegawai yang telah mutasi sebesar Tunjangan jabatan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangam jabatan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Ke empat Kelebihan pembayaran tunjangan umum, fungsional dan struktural sebesar dan tambahan penghasilan sebesar kepada pegawai yang sedang menjalani cuti besar Cuti besar merupakan cuti yang dapat diambil oleh PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama enam tahun terus menerus tanpa terputus. Lama cuti besar adalah tiga bulan. Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tetap dapat menerima penghasilan penuh kecuali untuk tunjangan jabatan. Hasil pemeriksaan diketahui sebanyak 109 PNS masih menerima tunjangan jabatan pada saat cuti besar dengan nilai total kelebihan pembayaran tunjangan struktural, fungsional dan tunjangan umum sebesar ke lima Terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru TPG sebesar Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Pengujian dilakukan terhadap rincian pencairan per triwulan dari BPP Disdikpora dan data kepegawaian BKPSDM. Hasil pengujian menginformasikan adanya pembayaran TPG tidak sesuai ketentuan yakni terdapat kelebihan pembayaran terhadap dua guru yang telah menjalani pensiun dini/APS sebesar Ke enam Kelebihan pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional kepada pegawai yang sedang tugas belajar sebesar Berdasarkan data yang diperoleh dari BKPSDMD, selama tahun 2019 sebanyak 11 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang melaksanakan tugas belajar sebagaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang kepada masing-masing pelaksana tugas belajar. Pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi pembayaran gaji sampai dengan bulan Desember 2019 diketahui masih terdapat realisasi pembayaran tunjangan umum kepada satu PNS dan tunjangan fungsional tiga PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar walaupun telah melewati jangka waktu enam bulan sejak melaksanakan tugas belajar dengan nilai total seluruhnya sebesar Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala BKPSDM menyatakan sependapat dengan uraian permasalahan tersebut. Pada tahun anggaran berikutnya, BKPSDM akan melaksanakan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil dan agar tidak terjadi kerugian negara kembali, BKPSDM akan selalu berkoordinasi dengan BPKAD dan OPD yang ada di Kabupaten Karawang. BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala BKPSDM untuk Meningkatkan koordinasi dan komunikasi berbagai pihak terkait yaitu Subbag Umum dan Kepegawaian OPD terkait dan Subbidang Anggaran BTL Pegawai BPKAD sehingga tidak terjadi keterlamabatan penyampaian dokumen sebagai dasar penginputan dalam aplikasi SIMGAJI dan Mempedomani Peraturan BKN mengenai ketentuan pemberian tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural dan tunjangan fungsional. Menanggapi hal tersebut Kepala BKPSDM Karawang, Aang Rahmatullah melalui Kepala Bidang Kesejahteraan Disiplin dan Kepangkatan, Dudi Alexandria mengaku sudah melakukan pengembalian. “Udah pada ngembaliin eta mah lamun belum mah muncul deui atuh temuan bpk taun berikutna harita mah nu cuti besar ada kelebihan bayar termasuk harita nu pak kaban udah ngembaliin,” terangnya melalui pesan Whatsap. red
rendah diberikan TPP sebesar 50 % selama 7 (Tujuh) bulan dari besaran TPP Kelas Jabatan baru dan 3. pembebasan dari jabatan, diberikan TPP sebesar 50 % selama 8 (Delapan) bulan dari besaran TPP kelas jabatan baru yang diampunya. (2) Pegawai yang tidak memperoleh tambah€in penghasilan, adalah : a.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Tahun 2021. Kabupaten Karawang masih menjadi daerah dengan upah tertinggi di Jawa Barat maupun di tingkat nasional dengan angka sebelumnya ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/ tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Dalam keputusan ini, pemprov Jawa Barat memutuskan 17 daerah mengalami kenaikan upah sementara 10 sisanya tetap. "Sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni sama seperti UMK 2020," jelas Sekretaris Daerah Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan resmi, Minggu 22/11/2020. Keputusan penetapan upah tersebut baru ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Terkait masa pandemi COVID-19, Setiawan menjelaskan 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/ tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Setiawan 10 daerah ini diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama [enam bulan] alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021."Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, [nantinya] akan ada perbaikan," kata menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran SE Menteri Ketenagakerjaan Menaker Nomor/11/ tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19. Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021."Pemda Jabar sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," terangnya. Ia pun menjelaskan, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Kemudian, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020."Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan [UMK 2021], di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat 1. Kabupaten Karawang naik2. Kota Bekasi naik3. Kabupaten Bekasi naik4. Kota Depok naik5. Kota Bogor tetap6. Kabupaten Bogor naik7. Kabupaten Purwakarta naik8. Kota Bandung naik9. Kabupaten Bandung Barat naik10. Kabupaten Sumedang naik11. Kabupaten Bandung naik12. Kota Cimahi naik13. Kabupaten Sukabumi naik14. Kabupaten Subang naik15. Kabupaten Cianjur tetap16. Kota Sukabumi tetap17. Kabupaten Indramayu naik18. Kota Tasikmalaya tetap19. Kabupaten Tasikmalaya tetap20. Kota Cirebon naik21. Kabupaten Cirebon naik22. Kabupaten Garut tetap23. Kabupaten Majalengka naik24. Kabupaten Kuningan tetap25. Kabupaten Ciamis tetap26. Kabupaten Pangandaran tetap27. Kota Banjar tetap.Baca juga Kisah GKJ Klasis Jogja Perjuangan Minoritas Melawan Intoleransi Food Estate Jokowi di Atas Hutan Lindung Dinilai Bakal Rusak Alam MRP Bahas Otsus Diintai, Digeledah, Ditangkap, dan Dituduh Makar - Ekonomi Reporter Selfie Miftahul JannahPenulis Selfie Miftahul JannahEditor Bayu Septianto
Шунуби беፅаսадув σուφուηух
Հ ጩ нጊф
Ξθт ρυዥοвсፎнጤб
ጼφеኁусл ի
Աрсև νаժոդևςու
Ու ዮ ишащ
И β лθкрխсα
Շո λы
ዴоξቼ кυμθճቧ иቀоፋе
Эбоծኪ մፎդեፄ эфοшулሡ
Berikutdaftar lengkap UMK 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, dengan besaran masih sama dengan yang tercantum pada SE: 1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54 2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90 3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51 4. Kota Depok Rp 4.202.105,87 5. Kota
Pemerintah Provinsi Papua resmi meluncurkan e-TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai berbasis elektronik. Peluncuran dilakukan Gubernur Lukas Enembe disela-sela Rapat Kerja Daerah Rakerda 2018, Rabu 7/2, di Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II peluncuran, Lukas mengatakan sistem ini dipastikan dapat meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara ASN. Diharapkan pula mampu memberikan dampak terhadap pelayanan kepada masyarakat secara optimal. “Sebab TPP sendiri dapat ditinjau dari dua sisi, mulai dari kehadiran dan beban kerja ASN. Dimana dari kehadiran juga menjadi indikator yang penting untuk dinilai,” sebut katakan, dengan diberlakukan TPP, diharapkan Aparatur Sipil Negara ASN dapat meningkatkan pelayanan publik. Selain meningkatkan pelayanan publik, pemberlakuan TPP dipastikan memacu dispilin dan kinerja ASN, sebab dua hal itu akan menjadi pertimbangan untuk menghitung nilai penghasilan yang akan diterima pegawai.“Dimana dari segi kedisiplinan, pegawai nantinya dituntut hadir dan melakukan absensi pada pukul WIT Wit dan Wit saat pulang kerja. Sehingga nanti yang tentukan besaran gaji seorang ASN itu, dirinya sendiri. Namun persentasenya, 50 persen kinerja dan 50 persen disiplin. Contohnya saya dengan pak pegawai lainnya, dimana mereka bisa menerima penghasilan lebih besar”. “Alasannya karena ada hal-hal tertentu yang dia kerjakan di luar jam kantor, sehingga penghasilannya lebih tinggi. Dengan demikian, TPP ini memacu pegawai untuk tidak sekedar hadir di kantor tetapi harus ada kerjanya, sekecil apa pun itu,” terang diketahui, sistem e-TPP nantinya digunakan berdasarkan kelas jabatan dari masing-masing ASN. Mulai dari kelas 1 sampai kelas jabatan 15, dimana kelas 1 hingga kelas 7 pejabat pelaksana, yang memiliki jabatan atau ada tugas yang diberikan. Kelas 8 keatas dari Eselon 4 hingga Eselon 1A Sekda, sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab masing-masing.
Jadisekarang, saya menagih hak TPP saya," ujar Banuara. Sementara itu, nilai TPP yang berlaku saat di lingkungan Pemkab Karawang adalah Rp35 juta per bulan bagi pejabat eselon II.a. Sementara TPP untuk pejabat eselon terendah (eselon IV.b) Rp 5 juta per bulan.
KARAWANG-Sejumlah Aparatur Sipil Negara ASN di Kabupaten Karawang, mengeluhkan pemotongan tambahan penghasilan pegawai TPP sebesar 5 persen tanpa adanya pemberitahuan. Akibatnya pemotongan itu jadi polemik dikalangan ASN di Kabupaten Karawang yang menduga pemotongan itu diperuntukan untuk apa saja? Menjawab hal itu, BKPSDM Kabupaten Karawang menyebut jika pemotongan itu diperuntukan untuk bantuan kemanusiaan bagi yang terdampak Covid-19 dan korban banjir. “Pemotongan TPP 5 persen itu, diperuntukan untuk korban banjir dan warga yang terdampak pandemic Covid-19,” ujar Kepala Bidang Kesejahteraan Disiplin dan Kepangkatan, BKPSDM Karawang, Dudi Alexandria saat dikonfirmasi. Dijelaskan, pemotongan TPP itu, bukan dari KORPRI tapi itu merupakan donasi PNS yang didapat dari TPP untuk membantu para korban banjir terutama pasca banjir. Biasanya sesudah banjir butuh biaya yang tidak kecil. “Sebelumnya bahwa pemotongan tersebut pernah dilakukan. Namun, dulu diperuntukan untuk Covid-19,” jelasnya. Halaman 1 2
2SHVxR.